Fikihnya Muhammadiyah: Menelusuri Manhaj Tarjih sebagai Pondasi Pemikiran

 Oleh: Bidang Kajian dan Pengembangan Keilmuan (KPK) IMM Fakultas Syariah UIN Malang


        Pada tanggal 1 Mei 2025, Bidang Kajian Pengembangan Keilmuan (KPK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Purifikasi (Fakultas Syariah) mengadakan kajian bertema "Fikihnya Muhammadiyah" di Masjid Usman bin Affan, Kota Malang. Kajian ini menghadirkan Ayahanda Rayno Dwi Adityo, M.H., selaku Sekretaris PCM Dau Kabupaten Malang, sebagai pemateri. Dalam forum yang hangat dan penuh semangat keilmuan ini, beliau mengajak para peserta untuk menyelami dasar-dasar manhaj tarjih yang menjadi pijakan fikih Muhammadiyah. 


Mengenal Manhaj Tarjih

        Manhaj Tarjih bukanlah sekadar metode berpikir, melainkan sebuah sistem keilmuan yang terstruktur dalam memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Kata manhaj sendiri berasal dari akar kata Arab nahaja, yang bermakna “menempuh jalan yang terang.” Muhammadiyah menggunakan manhaj ini sebagai panduan istinbat hukum dengan pendekatan yang rasional, tekstual, dan kontekstual. 

        Tarjih, secara bahasa berarti menguatkan atau mengunggulkan. Dalam praktik keilmuan ushul fikih, tarjih dilakukan ketika terdapat dalil atau pendapat yang saling berbeda. Di titik inilah Majelis Tarjih hadir sebagai badan keilmuan dalam Muhammadiyah yang bertugas mengkaji, memilah, dan memberikan panduan hukum Islam yang berdasar kuat dan relevan dengan kondisi umat.


Sejarah dan Tujuan Majelis Tarjih 

        Majelis Tarjih pertama kali dibentuk melalui Kongres Muhammadiyah ke-XVII pada tahun 1928 di Yogyakarta, atas inisiatif tokoh besar KH. Mas Mansyur. Seiring waktu, sistem tarjih ini mengalami penyempurnaan dan peneguhan hingga kini menjadi bagian integral dari metode ijtihad di tubuh Muhammadiyah. 

        Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyatukan pandangan di antara warga Muhammadiyah dalam menghadapi persoalan-persoalan keagamaan kontemporer. Maka dari itu, Majelis Tarjih tidak hanya bekerja pada ranah hukum ibadah, tetapi juga merambah ke urusan muamalah, sosial, bahkan pemikiran kebangsaan.


Prinsip-Prinsip Utama dalam Fikih Muhammadiyah

        Melalui rumusan Munas Tarjih tahun 1986 Muhammadiyah menetapkan seperangkat prinsip yang menjadi fondasi dalam memahami dan menetapkan hukum Islam yang juga mempertimbangkan konteks sosial dan nilai-nilai kemaslahatan sebagai berikut:

1. Al Qur’an dan sunnah shahihah sebagai dasar istidlal (pengambalin hukum dari dalil.

2. Keputusan melalui musyawarah dengan ijtihad jama’I (kolektif) 

3. Tidak mengikatkan diri pada mazhab, tetapi dapat menggunakan pendapat mazhab sebagai bahan pertimbangan 

4. Berprinsip terbuka dan toleran 

5. Penggunaan dalil mutawatir dalam bidang akidahTidak menolak ijma’ sahabat

6. Penyelesaian ta’arudl adillah (pertentangan petunjuk antar dalil) dengan kompromi baru tarjih 

7. Menggunakan sadd dzariah 

8. Ta’lil (proses penetapan hukum berdasarkan alasan atau sebab yg mendasarinya) dapat dipergunakan untuk memahami al quran dan sunnah sesuai dengan tujuan Syariah. 

9. Penggunaan dalil secara komprehensif, utuh dan bulat 

10. Hadis ahad bisa mentakhis dalil umum al quran kecuali bidang ibadah 

11. Prinsip taysir (memudahkan) 

12. Akal bisa dipergunakan dalam memahami al quran dan as sunnah sepanjang diketahui lata dan tujuan 

13. Akal diperlukan dalam perkara dunia untuk kemaslahatan Pemahaman sahabat terhadap dalil musytarak (ilmu ushul fiqh yang merujuk pada kata atau istilah yang memiliki lebih dari satu makna atau definisi) bisa dipergunakan 

14. Makna dzahir diahulukan atas takwil dalam bidang akidah.

15. Jalan ijtihad: ijtihad bayani, ijtihad qiyasi, dan ijtihad istishlahi (penalaran untuk kemaslahatan)

16. Kaidah-kaidah menggunakan hadist. 


Muhammadiyah dan Mazhab  

        Salah satu pertanyaan klasik yang sering muncul ialah, “Apakah Muhammadiyah termasuk mazhab?” Dalam kajian ini ditegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menjadikan dirinya sebagai mazhab kelima. Pada Buku Tanya Jawab Agama III secara tegas menyebutkan bahwa Himpunan Putusan Tarjih (HPT) bukanlah mazhab, melainkan pedoman tarjih yang disusun berdasarkan dalil yang kuat dan logika yang jernih. Muhammadiyah memilih untuk tidak fanatik terhadap satu mazhab, namun tetap menghormati warisan keilmuan para ulama mazhab.

        Dengan karakteristiknya yang terbuka, adaptif, dan rasional, fikih Muhammadiyah mampu menjawab tantangan zaman. Adapun sumber yang digunakan untuk menentukan hukum dalam Majelis Tarjih yakni melalui sumber tekstual seperti Al-Qur’an dan as sunnah maqbulah dengan tambahan pengakuan atas sumber paratekstual seperti ijma’, qiyas, maslahah mursalah, dan urf. Ini menunjukkan bahwa fikih Muhammadiyah tidak statis, melainkan berkembang sesuai kebutuhan zaman, tanpa kehilangan akar keilmuannya.

            Kajian “Fikihnya Muhammadiyah” bersama Ayahanda Rayno Dwi Adityo menjadi momentum penting bagi para kader IMM untuk lebih mengenal dasar-dasar pemikiran tarjih Muhammadiyah. Pemahaman terhadap manhaj ini bukan hanya akan memperkaya wawasan keilmuan, tetapi juga memperkuat komitmen ideologis sebagai kader persyarikatan. Muhammadiyah mengajarkan bahwa memahami Islam tidak cukup hanya dengan warisan, tetapi harus melalui ijtihad, keberanian berpikir, dan keterbukaan terhadap dinamika zaman. Semoga kajian ini menjadi pemantik semangat belajar para kader IMM untuk terus menggali ilmu, menguatkan identitas, dan meneguhkan jalan dakwah yang tercerahkan.

Comments

Popular posts from this blog

Puritanisme dalam Perspektif Sejarah dan Perbandingan Antaragama: Tinjauan Kristen dan Islam

Purifikasi dalam Muhammadiyah: Kajian Ilmiah Tentang Manhaj Tarjih dan Tajdid