Purifikasi dalam Muhammadiyah: Kajian Ilmiah Tentang Manhaj Tarjih dan Tajdid
Oleh: Bidang Kajian dan Pengembangan Keilmuan (KPK) IMM Fakultas Syariah UIN Malang
Purifikasi dalam Muhammadiyah
merupakan bagian integral dari semangat tajdid (pembaharuan) yang menjadi ciri
khas gerakan ini sejak awal pendiriannya. Muhammadiyah lahir sebagai respons
terhadap kondisi keagamaan masyarakat Muslim Indonesia yang saat itu banyak
terpengaruh oleh praktik-praktik keagamaan yang dianggap menyimpang dari ajaran
murni Islam. Sebagai organisasi keagamaan, Muhammadiyah menekankan pentingnya
kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih serta menjauhi praktik bid’ah,
khurafat, dan takhayul. Dalam kerangka inilah Majelis Tarjih berperan sebagai
lembaga ilmiah yang mengkaji dan merumuskan fatwa serta pemikiran keagamaan
Muhammadiyah, dengan pendekatan rasional dan tekstual yang ketat.
Istilah 'tarjih' dalam konteks
Muhammadiyah mengacu pada pemilihan dalil yang lebih kuat di antara dua atau
lebih dalil yang tampak bertentangan. Konsep ini diambil dari disiplin ilmu
ushul fikih dan menjadi dasar dibentuknya Majelis Tarjih. Majelis ini awalnya
didirikan oleh K.H. Mas Mansur sebagai wadah untuk menyikapi perbedaan pendapat
dalam persoalan keagamaan yang rawan menimbulkan perpecahan. Dalam
perjalanannya, Majelis Tarjih berkembang dari yang awalnya hanya membahas
ibadah mahdlah dan persoalan khilafiyah, menjadi lembaga yang merumuskan manhaj
tarjih secara komprehensif dan sistematis.
Rumusan manhaj tarjih tidak
terbentuk secara instan, melainkan melalui proses panjang yang mencakup
diskusi, muktamar, dan munas tarjih sejak tahun 1928. Perkembangan penting
dalam sejarah manhaj tarjih tercermin dalam 'Masalah Lima', yang diputuskan
dalam Muktamar Khusus di Yogyakarta tahun 1954-1955. Rumusan ini memberikan
kerangka konseptual dalam membedakan antara urusan agama dan dunia, serta
menjelaskan pengertian ibadah, sabilillah, dan qiyas. Ini menjadi pijakan awal
bagi Muhammadiyah dalam menyikapi dinamika sosial dan keagamaan secara
proporsional.
Selanjutnya, pada tahun 1986 disusun
Pokok-Pokok Manhaj Tarjih yang terdiri dari 18 prinsip penting, antara lain
penggunaan Al-Qur’an dan Sunnah sahihah sebagai dasar istidlal, musyawarah
ijtihad jama’i, keterbukaan terhadap berbagai pendapat mazhab, serta penggunaan
pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Kaidah ini mencerminkan sikap
metodologis yang progresif namun tetap menjaga otentisitas ajaran Islam. Dalam
aspek akidah, hanya dalil mutawatir yang diterima, sementara dalam bidang
hukum, pendekatan istinbath dilakukan dengan mempertimbangkan maqashid syariah
dan realitas sosial.
Tahun 2000 menjadi tonggak penting
dengan dirumuskannya Manhaj Tarjih secara lebih sistematis dalam dua Musyawarah
Nasional Tarjih, yang dilanjutkan pada Munas ke-26 tahun 2003. Isu yang paling
krusial saat itu adalah polemik mengenai pendekatan irfani, yang akhirnya
diterima sebagai bagian dari pendekatan integral dalam memahami Islam. Hasil
munas ini menekankan pentingnya pendekatan spiral antara teks (bayani), nalar
(burhani), dan intuisi-spiritual (irfani), sehingga menghasilkan pemikiran
Islam yang komprehensif, rasional, dan kontekstual.
Pada Munas Tarjih ke-32 tahun 2024
di Pekalongan, terjadi penyempurnaan signifikan dalam manhaj tarjih, salah
satunya adalah penggantian istilah 'tidak berafiliasi madzhab' menjadi 'wawasan
wasathiyah' atau moderasi. Selain itu, Muhammadiyah mulai mengakui dalil-dalil
paratekstual seperti ijma’, qiyas, maslahah mursalah, dan urf sebagai sumber
pendukung, di samping Al-Qur’an dan Sunnah yang tetap menjadi sumber utama.
Perubahan ini menunjukkan fleksibilitas Muhammadiyah dalam menghadapi realitas
sosial modern tanpa kehilangan prinsip dasar keagamaannya.
Wawasan dalam manhaj tarjih mencakup
beberapa hal mendasar, antara lain wawasan paham agama berdasarkan definisi
agama dalam Masalah Lima, wawasan tajdid yang meliputi pemurnian akidah dan
ibadah, serta pendinamisasian kehidupan masyarakat. Wawasan toleransi dan
keterbukaan juga menjadi prinsip penting, di mana putusan tarjih tidak bersifat
absolut dan dapat dikritik demi kebaikan bersama. Pendekatan ini memperlihatkan
kematangan intelektual dalam lingkungan Muhammadiyah, serta membuka ruang
dialog dan diskursus keagamaan yang sehat dan produktif.
Manhaj tarjih juga menjadi wujud
nyata dari semangat tajdid Muhammadiyah. Tajdid dalam konteks ini bukan hanya
berarti purifikasi, tetapi juga dinamisasi. Purifikasi berarti pembersihan
Islam dari unsur-unsur yang tidak otentik, seperti bid’ah, khurafat, dan
tahayul. Sementara dinamisasi bermakna pembaruan ajaran agar relevan dengan
perkembangan zaman. Keseimbangan antara purifikasi dan dinamisasi ini merupakan
karakter khas Muhammadiyah yang membedakannya dari gerakan Islam lainnya.
Manhaj tarjih Muhammadiyah telah
merumuskan pendekatan metodologis yang menyeluruh, termasuk dalam pengembangan
pemikiran Islam. Sumber pemikiran Islam tidak hanya terbatas pada teks wahyu
(naqli), tetapi juga mencakup ilham dan realitas sosial (aqli). Fungsi utama
pemikiran Islam menurut Muhammadiyah adalah menciptakan kesalehan individual
dan sosial. Oleh karena itu, metode pemikiran dikembangkan melalui prinsip
konservasi nilai, inovasi ajaran, dan kreasi rumusan baru sesuai konteks
kekinian.
Dengan demikian, manhaj tarjih dalam
Muhammadiyah merupakan upaya sistematis untuk mengintegrasikan nilai-nilai
keislaman yang otentik dengan dinamika sosial modern. Ia bukan hanya sekadar
metode fiqh, tetapi menjadi paradigma berpikir dan bertindak dalam menghadapi
perubahan zaman. Sebagai wujud dari semangat purifikasi dan tajdid, manhaj
tarjih menjadi fondasi penting dalam menjawab tantangan-tantangan kontemporer,
sekaligus menjaga kontinuitas dan otentisitas Islam dalam bingkai keindonesiaan
yang majemuk.
Comments
Post a Comment