Purifikasi dalam Muhammadiyah: Kajian Ilmiah Tentang Manhaj Tarjih dan Tajdid

 Oleh: Bidang Kajian dan Pengembangan Keilmuan (KPK) IMM Fakultas Syariah UIN Malang


          Purifikasi dalam Muhammadiyah merupakan bagian integral dari semangat tajdid (pembaharuan) yang menjadi ciri khas gerakan ini sejak awal pendiriannya. Muhammadiyah lahir sebagai respons terhadap kondisi keagamaan masyarakat Muslim Indonesia yang saat itu banyak terpengaruh oleh praktik-praktik keagamaan yang dianggap menyimpang dari ajaran murni Islam. Sebagai organisasi keagamaan, Muhammadiyah menekankan pentingnya kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih serta menjauhi praktik bid’ah, khurafat, dan takhayul. Dalam kerangka inilah Majelis Tarjih berperan sebagai lembaga ilmiah yang mengkaji dan merumuskan fatwa serta pemikiran keagamaan Muhammadiyah, dengan pendekatan rasional dan tekstual yang ketat.

        Istilah 'tarjih' dalam konteks Muhammadiyah mengacu pada pemilihan dalil yang lebih kuat di antara dua atau lebih dalil yang tampak bertentangan. Konsep ini diambil dari disiplin ilmu ushul fikih dan menjadi dasar dibentuknya Majelis Tarjih. Majelis ini awalnya didirikan oleh K.H. Mas Mansur sebagai wadah untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam persoalan keagamaan yang rawan menimbulkan perpecahan. Dalam perjalanannya, Majelis Tarjih berkembang dari yang awalnya hanya membahas ibadah mahdlah dan persoalan khilafiyah, menjadi lembaga yang merumuskan manhaj tarjih secara komprehensif dan sistematis.

        Rumusan manhaj tarjih tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses panjang yang mencakup diskusi, muktamar, dan munas tarjih sejak tahun 1928. Perkembangan penting dalam sejarah manhaj tarjih tercermin dalam 'Masalah Lima', yang diputuskan dalam Muktamar Khusus di Yogyakarta tahun 1954-1955. Rumusan ini memberikan kerangka konseptual dalam membedakan antara urusan agama dan dunia, serta menjelaskan pengertian ibadah, sabilillah, dan qiyas. Ini menjadi pijakan awal bagi Muhammadiyah dalam menyikapi dinamika sosial dan keagamaan secara proporsional.

        Selanjutnya, pada tahun 1986 disusun Pokok-Pokok Manhaj Tarjih yang terdiri dari 18 prinsip penting, antara lain penggunaan Al-Qur’an dan Sunnah sahihah sebagai dasar istidlal, musyawarah ijtihad jama’i, keterbukaan terhadap berbagai pendapat mazhab, serta penggunaan pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Kaidah ini mencerminkan sikap metodologis yang progresif namun tetap menjaga otentisitas ajaran Islam. Dalam aspek akidah, hanya dalil mutawatir yang diterima, sementara dalam bidang hukum, pendekatan istinbath dilakukan dengan mempertimbangkan maqashid syariah dan realitas sosial.

        Tahun 2000 menjadi tonggak penting dengan dirumuskannya Manhaj Tarjih secara lebih sistematis dalam dua Musyawarah Nasional Tarjih, yang dilanjutkan pada Munas ke-26 tahun 2003. Isu yang paling krusial saat itu adalah polemik mengenai pendekatan irfani, yang akhirnya diterima sebagai bagian dari pendekatan integral dalam memahami Islam. Hasil munas ini menekankan pentingnya pendekatan spiral antara teks (bayani), nalar (burhani), dan intuisi-spiritual (irfani), sehingga menghasilkan pemikiran Islam yang komprehensif, rasional, dan kontekstual.

        Pada Munas Tarjih ke-32 tahun 2024 di Pekalongan, terjadi penyempurnaan signifikan dalam manhaj tarjih, salah satunya adalah penggantian istilah 'tidak berafiliasi madzhab' menjadi 'wawasan wasathiyah' atau moderasi. Selain itu, Muhammadiyah mulai mengakui dalil-dalil paratekstual seperti ijma’, qiyas, maslahah mursalah, dan urf sebagai sumber pendukung, di samping Al-Qur’an dan Sunnah yang tetap menjadi sumber utama. Perubahan ini menunjukkan fleksibilitas Muhammadiyah dalam menghadapi realitas sosial modern tanpa kehilangan prinsip dasar keagamaannya.

        Wawasan dalam manhaj tarjih mencakup beberapa hal mendasar, antara lain wawasan paham agama berdasarkan definisi agama dalam Masalah Lima, wawasan tajdid yang meliputi pemurnian akidah dan ibadah, serta pendinamisasian kehidupan masyarakat. Wawasan toleransi dan keterbukaan juga menjadi prinsip penting, di mana putusan tarjih tidak bersifat absolut dan dapat dikritik demi kebaikan bersama. Pendekatan ini memperlihatkan kematangan intelektual dalam lingkungan Muhammadiyah, serta membuka ruang dialog dan diskursus keagamaan yang sehat dan produktif.

        Manhaj tarjih juga menjadi wujud nyata dari semangat tajdid Muhammadiyah. Tajdid dalam konteks ini bukan hanya berarti purifikasi, tetapi juga dinamisasi. Purifikasi berarti pembersihan Islam dari unsur-unsur yang tidak otentik, seperti bid’ah, khurafat, dan tahayul. Sementara dinamisasi bermakna pembaruan ajaran agar relevan dengan perkembangan zaman. Keseimbangan antara purifikasi dan dinamisasi ini merupakan karakter khas Muhammadiyah yang membedakannya dari gerakan Islam lainnya.

          Manhaj tarjih Muhammadiyah telah merumuskan pendekatan metodologis yang menyeluruh, termasuk dalam pengembangan pemikiran Islam. Sumber pemikiran Islam tidak hanya terbatas pada teks wahyu (naqli), tetapi juga mencakup ilham dan realitas sosial (aqli). Fungsi utama pemikiran Islam menurut Muhammadiyah adalah menciptakan kesalehan individual dan sosial. Oleh karena itu, metode pemikiran dikembangkan melalui prinsip konservasi nilai, inovasi ajaran, dan kreasi rumusan baru sesuai konteks kekinian.

        Dengan demikian, manhaj tarjih dalam Muhammadiyah merupakan upaya sistematis untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman yang otentik dengan dinamika sosial modern. Ia bukan hanya sekadar metode fiqh, tetapi menjadi paradigma berpikir dan bertindak dalam menghadapi perubahan zaman. Sebagai wujud dari semangat purifikasi dan tajdid, manhaj tarjih menjadi fondasi penting dalam menjawab tantangan-tantangan kontemporer, sekaligus menjaga kontinuitas dan otentisitas Islam dalam bingkai keindonesiaan yang majemuk.


Comments

Popular posts from this blog

Puritanisme dalam Perspektif Sejarah dan Perbandingan Antaragama: Tinjauan Kristen dan Islam

Fikihnya Muhammadiyah: Menelusuri Manhaj Tarjih sebagai Pondasi Pemikiran