Purifikasi dalam Muhammadiyah

         Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan Islam modernis yang konsisten dalam melakukan tajdid (pembaharuan), terutama dalam bidang akidah, ibadah, dan sosial kemasyarakatan. Salah satu wujud tajdid tersebut adalah melalui Manhaj Tarjih sebuah pendekatan metodologis yang menjadi ciri khas pemikiran keagamaan Muhammadiyah. Artikel ini akan mengupas sejarah, perkembangan, dan relevansi gerakan purifikasi dalam Muhammadiyah, terutama melalui peran Majelis Tarjih.


 -Apa Itu Tarjih dalam Muhammadiyah?


        Secara istilah, tarjih dalam ushul fikih berarti memilih pendapat yang paling kuat di antara beberapa pendapat yang bertentangan berdasarkan dalil. Dalam konteks Muhammadiyah, Majelis Tarjih dibentuk sebagai forum untuk menyelesaikan persoalan hukum agama yang sering menimbulkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.


        Didirikan oleh KH. Mas Mansur, Majelis Tarjih bertujuan untuk membangun kesatuan pemahaman keagamaan warga Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan pendekatan rasional dan objektif.


Latar Belakang dan Tugas Majelis Tarjih

        Sejak awal berdirinya (1927/1928), Majelis Tarjih berperan menyelesaikan persoalan-persoalan khilafiyah, khususnya dalam ibadah mahdlah seperti tata cara salat, perawatan jenazah, dan wakaf. Namun, seiring waktu, cakupan Majelis Tarjih semakin luas, termasuk pembahasan ushul fiqh, metodologi ijtihad, dan berbagai problem keumatan kontemporer.


Tugas Majelis Tarjih berdasarkan keputusan PP Muhammadiyah 1971 antara lain:


* Menyelidiki dan memahami ajaran Islam untuk memperoleh kemurniannya.

* Menyusun tuntunan akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah.

* Menyampaikan fatwa dan nasihat sesuai nilai kemaslahatan.

* Menyelesaikan perbedaan paham secara maslahat.

* Meningkatkan mutu ulama dalam memahami dalil.


-Perkembangan Manhaj Tarjih


        Manhaj Tarjih Muhammadiyah tidak lahir instan, tetapi berkembang melalui diskusi panjang dari tahun ke tahun. Salah satu tonggak penting adalah "Masalah Lima", hasil Muktamar Tarjih 1955 di Yogyakarta, yang membahas pengertian agama, dunia, ibadah, sabilillah, dan qiyas.


        Manhaj ini semakin sistematis pada era 1980-an dengan pembahasan kaidah ushul fikih dan kemudian dirumuskan secara utuh pada tahun 1986 dan 2000. Pada Munas Tarjih ke-24 di Malang (2000), tiga pendekatan dikembangkan secara integral: Bayani (tekstual), Burhani (rasional), dan Irfani (intuitif-spiritual).


-Manhaj Tarjih 2024: Penyempurnaan Terkini


Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan (Februari 2024) memperbarui rumusan manhaj dengan beberapa poin penting:


- Wawasan Wasathiyah (moderasi) menggantikan rumusan “tidak berafiliasi madzhab”.

* Pengakuan terhadap sumber paratekstual seperti ijma’, qiyas, maslahah mursalah, dan urf, meskipun Al-Qur’an dan Sunnah tetap menjadi sumber utama ajaran Islam.


Langkah ini menunjukkan keterbukaan Muhammadiyah terhadap perkembangan zaman sekaligus menjaga akar ajaran Islam yang murni.


-Relevansi Purifikasi Muhammadiyah


Gerakan tarjih merupakan cerminan semangat purifikasi dan dinamisasi Muhammadiyah:


1. Purifikasi: Membersihkan Islam dari pengaruh luar seperti bid’ah, takhayul, dan khurafat.

2. Dinamisasi: Merespons perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan kemajuan teknologi dengan prinsip Islam yang adaptif.


Dua prinsip ini dijabarkan dalam dokumen penting Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyahdan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, yang menegaskan pentingnya beragama berdasarkan dalil yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan spiritual

Comments

Popular posts from this blog

Puritanisme dalam Perspektif Sejarah dan Perbandingan Antaragama: Tinjauan Kristen dan Islam

Purifikasi dalam Muhammadiyah: Kajian Ilmiah Tentang Manhaj Tarjih dan Tajdid

Fikihnya Muhammadiyah: Menelusuri Manhaj Tarjih sebagai Pondasi Pemikiran